Masa Probation. Masa probation adalah rentan waktu bagi perusahaan atau pengguna jasa kamu menilai kinerja kamu sebagai karyawan baru Dengan pengertian yang lebih mudah masa probation adalah masa percobaan bagi kamu sebagai karyawan baru Bagi pemberi kerja masa probation adalah waktu untuk mempertimbangkan apakah karyawan baru layak menjadi karyawan tetap atau tidak Sedangkan bagi kamu masa ini juga.
Melihat Peraturan PerundangUndangan sebenarnya perjanjian probation adalah sebuah kewajiban yang tidak harus dipenuhi dan dilakukan oleh sebuah perusahaan Namun bila pekerja dan perusahaan setuju untuk melakukan probation masa percobaan kerja bisa langsung diterapkan perusahaan untuk calon pekerja serta karyawan yang sudah tetap.
4 Hal Penting Mengenai Masa Probation Karyawan yang Libera
Konsep Masa ProbationHakHak Karyawan ProbationJangka Waktu Masa ProbationAturan Ketika Perusahaan Memberhentikan Karyawan Pada Masa ProbationBerdasarkan Peraturan Perundangundangan masa probation bukanlah suatu kewajiban yang harus dipenuhi dan dilakukan perusahaan Ketika Anda memutuskan untuk menerapkan adanya masa probation maka masa probation hanya dapat diterapkan bagi calon karyawan tetap Hal ini secara tegas telah diatur pada Pasal 58 ayat (1) UndangUndang No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) bahwa bagi karyawan kontrak di dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) tidak dapat dicantumkan masa probation Bagi karyawan yang dipekerjakan berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) masa probation harus dicantumkan di dalam perjanjian kerja tersebut Jika tidak ada perjanjian kerja secara tertulis maka masa probation dapat diberitahukan secara lisan kepada karyawan dan dicantumkan dalam surat pengangkatan Jika perusahaan tidak membuat surat pengangkatan atas karyawan tersebut maka masa probationakan dianggap tidak pernah ada sehingga karyawan langsung dianggap sebagai kary Hak dan kewajiban karyawan dalam masa probation tidak jauh beda dari karyawan tetap Di mana Pasal 90 ayat (1) UU Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa perusahaan tidak boleh memberikan upah lebih rendah dari upah minimum yang berlaku dan hal ini berlaku baik bagi karyawan tetap karyawan kontrak maupun karyawan yang masih berada dalam masa probation Jika perusahaan memberikan upah di bawah upah minimum perusahaan dapat dikenakan sanksi pidana penjara selama 1 (satu) hingga 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 185 ayat (1) UU Ketenagakerjaan Selain upah yang dibayarkan setiap bulan kepada karyawan perusahaan juga wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan meskipun karyawan tersebut masih dalam masa probation Hal ini diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya Buruh Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan (Permenaker 6/20 Peraturan masa probation karyawan telah diatur dengan jelas di dalam UndangUndang Ketenagakerjaan Berdasarkan Pasal 58 ayat (1) dan (2) UU Ketenagakerjaan masa probation tidak dapat diberlakukan dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan jika diberlakukan ketentuan tersebut akan dianggap tidak pernah ada dan batal demi hukum Artinya masa probation hanya dapat diberlakukan bagi karyawan yang dipekerjakan berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dengan jangka waktu maksimal 3 (tiga) bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 60 ayat (1) UU Ketenagakerjaan Bagaimana jika masa probation diperpanjang? Dalam UU Ketenagakerjaan telah diatur mengenai batas waktu masa probation sehingga masa probation tidak dapat diperpanjang melebihi dari batas waktu yang ditentukan Jika perusahaan memperpanjang masa probation maka perpanjangan masa probation dianggap tidak ada sehingga secara otomatis karyawan tersebut sudah dianggap “lolos” masa probation dan menjadi karyawan t Tujuan dari adanya masa probation adalah menilai kinerja karyawan sebelum diangkat menjadi karyawan tetap sehingga pada umumnya perusahaan akan memberhentikan karyawan di masa probation karena dianggap tidak atau kurang memenuhi standar yang dibutuhkan perusahaan Jika Anda sebagai pengusaha mengalami kondisi seperti ini Anda dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap karyawan selama masa probation tanpa perlu memberikan pesangon uang penghargaan masa kerja maupun uang penggantian hak seperti yang diatur pada Pasal 156 UU Ketenagakerjaan Selain itu pemutusan hubungan kerja pada karyawan yang ada dalam masa probationjuga tidak membutuhkan penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial Namun ada juga perusahaan yang memberikan kesempatan kembali bagi karyawan probation Biasanya perusahaan akan menambah masa probation yang awalnya 3 bulan menjadi 6 bulan Hal ini sebenarnya bertentangan dengan peraturan yang berlaku Namun menurut Juanda Pangari.
Masa Probation: Pengertian dan Tips Lulus Masa Probation
Masa Probation Pengertian dan Tips Lulus Masa Probation Masa percobaan kerja atau yang banyak dikenal dengan masa probation adalah suatu tahapan yang harus dilalui oleh setiap pegawai baru dalam sebuah perusahaan Sebelum pada akhirnya diangkat menjadi pegawai tetap umumnya setiap pegawai harus melalui masa probation ini terlebih dulu.
Mura Masa For Mixmag Probation London
Masa Probation, Fase Penilaian Perusahaan Terhadap Karyawan
Masa Probation : Hak Karyawan dan 5 Tips Agar Lolos
Panduan Rekrutmen Karyawan [Bagian 3] : Aturan Probation
Jangka Waktu Masa Probation Peraturan masa probation karyawan telah diatur dengan jelas di dalam UndangUndang Ketenagakerjaan Berdasarkan Pasal 58 ayat (1) dan (2) UU Ketenagakerjaan masa probation tidak dapat diberlakukan dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan jika diberlakukan ketentuan tersebut akan dianggap tidak pernah ada.